Rabu, 14 Desember 2011

JANGAN MENDEKATI ZINA

Tidaklah mengherankan apabila kita melihat semua agama samawi sepakat mengharamkan dan memberantas perzinaan. Bahkan agama samawi terakhir, Islam, lebih keras melarangnya karena perzinaan dapat mencampuradukkan (mengaburkan) nasab, merusak keturunan, menghancurkan rumah tangga, mencerai-beraikan hubungan, menyebarkan penyakit spilis (bahkan sekarang menyebarkan penyakit AIDS, mengumbar syahwat dan memerosotkan akhlak. Maha benar Allah dengan firman-Nya :

“Janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk” (al-Isra : 32)

Apabila mengharamkan sesuatu, Islam menutup semua jalan kearah itu, dan mengharamkan semua sarana dan tindakan permulaan yang dapat membawa ke sana.

Apa saja yang dapat merangsang syahwat dan membuka jendela fitnah bagi laki-laki ataupun perempuan dan mendorong orang untuk melakukan perbuatan keji atau mendekatkannya, atau memudahkan jalannya, maka Islam melarang dan mengharamkannya sebagai upaya membendung jalan kepada yang haram dan menolak kerusakan.

JANGAN MENDEKATI ZINA

Tidaklah mengherankan apabila kita melihat semua agama samawi sepakat mengharamkan dan memberantas perzinaan. Bahkan agama samawi terakhir, Islam, lebih keras melarangnya karena perzinaan dapat mencampuradukkan (mengaburkan) nasab, merusak keturunan, menghancurkan rumah tangga, mencerai-beraikan hubungan, menyebarkan penyakit spilis (bahkan sekarang menyebarkan penyakit AIDS, mengumbar syahwat dan memerosotkan akhlak. Maha benar Allah dengan firman-Nya :

“Janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk” (al-Isra : 32)

Apabila mengharamkan sesuatu, Islam menutup semua jalan kearah itu, dan mengharamkan semua sarana dan tindakan permulaan yang dapat membawa ke sana.

Apa saja yang dapat merangsang syahwat dan membuka jendela fitnah bagi laki-laki ataupun perempuan dan mendorong orang untuk melakukan perbuatan keji atau mendekatkannya, atau memudahkan jalannya, maka Islam melarang dan mengharamkannya sebagai upaya membendung jalan kepada yang haram dan menolak kerusakan.